Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima. /Instagram @gocpns2021.

Selama masa penilaian itu, CPNS bisa dinyatakan sudah memenuhi kriteria penilaian tahap kedua dan diangkat sebagai PNS.

Namun, CPNS juga bisa dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Gaji PNS dan PPPK

Pendapatan atau gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Dalam PP ini, pemerintah mengatur pendapatan gaji seorang PNS berdasarkan golongan mereka.

Baca Juga: Masyarakat Adat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke Polisi: Intinya adalah Pelanggaran Konstitusi

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah