Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima. /Instagram @gocpns2021.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Anies Baswedan Respon Sidak Giring PSI ke Formula E: Kasihan Ya Waktunya Longgar Betul

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah