Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima. /Instagram @gocpns2021.

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Satu Mobil Arteria Dahlan Dikabarkan Menunggak Pajak, Mustofa Menyindir: Malu-maluin Aja

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Balikpapan Berjumlah 4 Orang, 22 Lainnya Alami Luka-Luka

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah