Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara tak seperti jabatan eksekutif layaknya Presiden atau kepala daerah lain yang dibatasi maksimal hingga dua periode.
Di masa mendatang, Kepala Otorita IKN dapat terus menjabat untuk masa periode lima tahun selama masih ditunjuk Presiden.
Adapun ketentuan masa jabatan lima tahun Kepala Otoritas IKN Nusantara tertuang dalam pasal 10 UU IKN.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Siap Maju di Pilpres 2024, Iwan Fals Bangga: Gubernur Saya nih!
Akan tetapi di sisi lain, UU IKN mengatur Kepala Otoritas IKN bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh Presiden di tengah masa jabatan.
Ketentuan itu diatur mengingat Kepala Otoritas merupakan kepala Lembaga Otorita Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Selain itu, Kepala Otoritas IKN Nusantara juga merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih tanpa melalui pemilihan umum (Pemilu).***