UU IKN Tak Batasi Masa Jabatan Kepala Otorita, Said Didu: sepertinya Sudah Kehilangan Akal Sehat

- 22 Januari 2022, 06:21 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disebut-sebut tidak mengatur batas masa jabatan Kepala Otoritas selaku pemimpin IKN Nusantara.

Menurut kabar yang dihimpun, UU IKN hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN yakni lima tahun.

Akan tetapi, pemimpin IKN nantinya dapat terus ditunjuk oleh Presiden di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.

Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu lantas angkat suara melalui akun Twitter-nya, @msaid_didu.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akui Menyesal dan Minta Keringanan

Said Didu menduga bahwa baik pemerintah, DPR RI, dan partai politik (Parpol) pendukung sudah kehilangan akal sehat.

Pemerintah, DPR, dan Parpol pendukung sepertinya sdh kehilangan akal sehat,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Cuitan Said Didu soal kabar UU IKN tidak membatasi masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Cuitan Said Didu soal kabar UU IKN tidak membatasi masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Diketahui bersama, masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Saat Honorer Terancam Nganggur di 2023, Didu: Puluhan Triliun Dipakai Gaji 'Pengangguran' Lewat Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x