PR DEPOK – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disebut-sebut tidak mengatur batas masa jabatan Kepala Otoritas selaku pemimpin IKN Nusantara.
Menurut kabar yang dihimpun, UU IKN hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN yakni lima tahun.
Akan tetapi, pemimpin IKN nantinya dapat terus ditunjuk oleh Presiden di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.
Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu lantas angkat suara melalui akun Twitter-nya, @msaid_didu.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akui Menyesal dan Minta Keringanan
Said Didu menduga bahwa baik pemerintah, DPR RI, dan partai politik (Parpol) pendukung sudah kehilangan akal sehat.
“Pemerintah, DPR, dan Parpol pendukung sepertinya sdh kehilangan akal sehat,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Diketahui bersama, masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.