Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pun mengapresiasi pengesahan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
Kendati demikian, Suharso menuturkan jika pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.
Pemindahan dan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, katanya melanjutkan, akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan fiskal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dituturkan Suharso, Pemerintah akan melakukan sejumlah skema pendanaan terkait pemindahan dan pembangunan ibu kota negara.
Beberapa di antaranya, lanjut dia, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta yang akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia hingga 2045.***