PR DEPOK - Belum lama ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Pihaknya menegaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu saja yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.
Pernyataan Kompolnas tersebut lantas ditanggapi oleh salah satu kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, @panca66, dia mengatakan bahwa perkataan Kompolnas tidak semudah yang terjadi di masyarakat.
"Loe mah ngomong enak. Masa rakyat disuruh berhadapan sama petugas," ucap Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Masih di cuitan yang sama, Cipta Panca kemudian meminta pihak Kompolnas seharusnya yang mendorong regulasi tegas terhadap penggunaan rotator.
"Harusnya Kompolnas mendorong regulasi yang tegas terhadap pengguna rotator," tutur Cipta Panca di akhir cuitannya.