“Prosedur yang kita lakukan untuk kasus baru begitu hasil lab selesai maka akan langsung dikirimkan ke RS yang merawat pasien yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Tetapkan Status Darurat Bencana Virus Corona, Pemkot Depok Anggarkan Rp 20 Miliar
Yurianto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan lab merupakan hak pasien untuk tahu, sehingga dokter yang menjadi penanggungjawab pasien bisa langsung memberi tahu hasil pemeriksaan tersebut kepada pasien.
Dirinnya juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan lab juga dikirimkan ke Dinkes setempat.
Hal tersebut dilakukan gunanya untuk melihat identitas alamat pasien dan sebagainya secara lengkap, sehingga bisa digunakan untuk tracing kontak untuk mencari siapa saja yang pernah kontak dekat dengan pasien.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut Lembaga yang Terapkan Kebijakan WFH
“Ini adalah upaya kita untuk mencari, menemukan dan mengisolasi kasus positif di masyarakat supaya tidak semakin menyebar ke mana-mana,” Tambah Yurianto.
“Saya ingatkan jaga jarak dalam berinteraksi sosial karena ini adalah cara yang paling efektif cara yang paling mudah dan semua bisa melaksanakannya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penularan dari orang sakit kepada kita,” lanjutnya.
Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa beberapa kasus yang meninggal pada rentang 45-65 tahun.