PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok telah menetapkan daerahnya dalam status darurat bencana virus corona (COVID-19) sejak Rabu, 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Dalam masa darurat ini pemerintah setempat telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 yang bertujuan untuk mengeliminasi penyebaran kasus di daerahnya.
Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp 20 miliiar untuk kemudian digunakan dalam penanggulangan kasus COVID-19.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut Lembaga yang Terapkan Kebijakan WFH
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan anggaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti status tanggap bencana yang dinyatakan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Demikian disampaikan Nina Suzana kepada Pikiranrakyat-depok.com di Balaikota Depok Jumat, 20 Maret 2020.
"Untuk tahap awal, sesuai usulan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Depok anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 20 miliar," kata Nina Suzana.
Lebih lanjut, Nina menyebut sejumlah anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Coba koordinasi dengan Dinkes untuk rinciannya,” ujar Nina.