Klaim Pengesahan RUU IKN Tak Buru-buru, Gubernur Kaltim Sebut Wacananya Dilakukan Sejak Soekarno Memimpin

- 23 Januari 2022, 10:15 WIB
Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan pengesahan RUU IKN tak buru-buru, karena wacananya sudah dilakukan sejak zaman Soekarno.
Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan pengesahan RUU IKN tak buru-buru, karena wacananya sudah dilakukan sejak zaman Soekarno. /ANTARA FOTO/Arumanto./

"Namun saya sayangkan saat penetapan UU IKN lalu ada fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU IKN. Kalau sudah menolak ya sudah, tidak perlu mengomentari soal nama Nusantara," katanya menambahkan.

Baca Juga: Pemindahan IKN Didukung Dunia Internasional, Bamsoet: Investor Tidak Perlu Khawatir

Sebelum presiden menyatakan secara resmi bahwa Provinsi Kaltim merupakan lokasi untuk pemindahan IKN baru, lanjutnya, dia mengaku telah dipanggil untuk menghadap Presiden dalam kaitan rencana pengumuman lokasi calon IKN.

Dijelaskan Isran, pengumuman Kaltim ditetapkan sebagai calon IKN baru, dilakukan Jokowi pada 26 Agustus 2021. Namun pada 24 Agustus 2021, dia mendapat kabar untuk menemui presiden terkait rencana penetapan lokasi IKN.

"Waktu itu saya sempat bilang ke Jokowi, Pak Presiden jangan khawatir tentang penetapan lokasi untuk IKN," ucap dia menjelaskan.

Baca Juga: Kisah 'Aquaman' Nyata, Pria Tonga Selamat dari Tsunami Usai Berenang Selama 28 Jam

"Mau ditetapkan di mana saja, Kaltim akan mendukung, ditetapkan di Kalteng, Kalsel, atau Mamuju, silahkan, Kaltim akan tetap mendukung sepenuhnya, apalagi kemudian ditetapkan di Kaltim," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah