"Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” ucap dia lagi.
Adapun aspek izin yang diberikan relaksasi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah perubahan reference aset dari tiga tahun menjadi 10 tahun.
“Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” ujar Menteri Basuki menjelaskan.
Meski Indonesia diterpa pandemi Covid-19, Kementerian PUPR tetap akan berusaha dalam melakukan pemenuhan kebutuhan infrastruktur.
Pihak Kementerian PUPR juga melakukan lelang dini yang direncanakan pada 24 Januari 2022, terdiri dari 800 paket pekerjaan dengan nilai Rp20 triliun.***