Untuk perihal jabatan tenaga kebersihan, keamanan, dan pramusaji, bukan lagi diisi oleh honorer, melainkan menggunakan outsourcing.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.
Baca Juga: Sindir Arteria Dahlan, Ketua Fraksi Demokrat Jabar: Merasa Nasionalis tapi Cenderung Rasis
Seluruh tenaga honorer yang ada dalam instansi pemerintah dapat selesai pada 2023 sebagaimana dalam PP No. 49 Tahun 2018.
Dalam hal ini, pemerintah fokusl melakukan rekrutmen terhadap PPPK dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi tenaga kesehatan, pendidik, dan penyuluh.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemberlakuan SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.***