Dukung Social Distancing Antisipasi Virus Corona, PT KAI Daop 2 Batalkan Sejumlah Perjalanan

- 24 Maret 2020, 06:00 WIB
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun.
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun. //Instagram/@keretaapikita

“Pengembalian bea pembatalan secara penuh baik tiket KA jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.

Baca Juga: 50 Unit Bus Sekolah Disulap Jadi Bus Transportasi Tenaga Medis di Jakarta

Selain itu, Noxy juga menambahkan pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020, namun sebelum kebijakan ini berlaku penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.

“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang. Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka,” terangnya.

Sebelumnya, PT KAI juga menerapkan pembatasan jarak antar penumpang Social Distancing selama di dalam perjalanan kereta api, dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150 persen dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75 persen.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona di Indonesia Senin, 23 Maret 2020: Semakin Bertambah, Kasus Positif COVID-19 Capai 579

Adapun untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang.

Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor Handphone yang tertera pada setiap dinding kereta.

Guna memaksimalkan penerapan Social Distancing, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass, tanpa perlu menyerahkannya ke petugas.

Baca Juga: Selama 6 Hari, Sejumlah Ruang Publik dan Jalan Protokol Kota Depok Disemproti Cairan Disinfektan untuk Antisipasi Meluasnya Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x