MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Pandemi Virus Corona

- 24 Maret 2020, 06:05 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.

Baca Juga: 50 Unit Bus Sekolah Disulap Jadi Bus Transportasi Tenaga Medis di Jakarta

Niam mengatakan bahwa kejadian-kejadian seperti itu sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Niam juga menjelaskan terkait pandemi virus corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020.

Adapun fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona di Indonesia Senin, 23 Maret 2020: Semakin Bertambah, Kasus Positif COVID-19 Capai 579

Dirinya juga menerangkan pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Namun, Niam menyebutkan bahwa pengurusan Jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x