MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Pandemi Virus Corona

- 24 Maret 2020, 06:05 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengenai virus corona atau COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi MUI hal itu disampaikan Niam panda Senin, 23 Maret 2020 lalu.

Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait pandemi virus corona.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Mengaku Positif Terjangkit Virus Corona

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan fatwa pertama adalah tentang penanganan jenazah penderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” katanya.

“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Cerita Pertemuan Kelas Terakhir Mahasiswa Epidemiologi UI, Profesor Bambang Sempat Batuk Saat Mengajar Online

Fatwa kedua yang diminta oleh mantan Ketua MUI ini adalah terkait kebolehan sholat tanpa wudhu dan tayamum sehingga dapat menenangkan petugas medis.

Menurutnya, selama bertugas menangani pasien yang terinfeksi vitus corona atau COVID-19, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai 8 jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.

Baca Juga: 50 Unit Bus Sekolah Disulap Jadi Bus Transportasi Tenaga Medis di Jakarta

Niam mengatakan bahwa kejadian-kejadian seperti itu sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Niam juga menjelaskan terkait pandemi virus corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020.

Adapun fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona di Indonesia Senin, 23 Maret 2020: Semakin Bertambah, Kasus Positif COVID-19 Capai 579

Dirinya juga menerangkan pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Namun, Niam menyebutkan bahwa pengurusan Jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x