Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum serta Penanganan Jenazah Korban Virus Corona Harus Segera Dibuat

- 24 Maret 2020, 11:43 WIB
ILUSTRASI Virus Corona.*
ILUSTRASI Virus Corona.* /PIXABAY/

Baca Juga: Depok Gelar Rapid Test Virus Corona di Puskesmas dan Rumah Sakit

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaian hazmatnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan mereka kalau mau salat tidak bisa wudu dan tidak bisa tayamum,” tuturnya.

Berkaca pada kondisi tersebut, sebenarnya hingga kini sebagian tenaga kesehatan telah menjelankan tata cara salat tanpa berwudu dan tayamum.

Meski demikian, Ma’ruf Amin tetap meminta MUI segera mengeluarkan fatwa sehingga staf kesehatan yang beragam Islam dapat menjalankan salat dengan tenang.

“Ini menjadi penting sehingga, mereka, para petugas menjadi tenang. Harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu disebut orang yang tidak wudu, tidak tayamum tapi dia melaksanakan salat. Ini sekarang sudah dihadapi para petugas medis,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x