Masyarakat #Dirumahaja, Kemensos Naikkan Anggaran Keluarga Tidak Mampu

- 25 Maret 2020, 10:07 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.*
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Hadapi Virus Corona, Amnesty Internasional: Lindungi HAM Tenaga Medis 

Menurut Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos selama masa tanggap darurat berlaku, bantuan PKH yang semula didistribusikan setiap tiga bulan sekali akan menjadi tiap bulan sekali.

“Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April. Sehingga selama masa tanggap darurat, keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda,” tuturnya.

PKH sendiri merupakan bantuan dana yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga miskin sejak 2017 lalu. Penerima PKH yang memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin dalam program ini disebut dengan keluarga penerima manfaat.

Bantuan PKH khusus disediakan agar keluarga penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang memadai serta layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup.

Sehingga untuk sementara waktu, masyarakat harus disiplin untuk menerapkan kegiatan #dirumahaja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x