Diberitakan sebelumnya, Ketua Migrant Care Anis Hidayah menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Bupati Langkat.
Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung para pekerja sawit mereka setelah bekerja di ladangnya.
Diungkap Anis, ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan tidak pernah menerima gaji.
Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa saat itu Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Baca Juga: Merry Ungkap Raffi Ahmad Beri Rp50 Juta Tiap Ulang Tahun, Irfan Hakim: Mudah-mudahan Nggak Denger
Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.***