Baca Juga: Profil Lengkap Prilly Latuconsina, Artis Muda yang Disebut Bakal Jadi Calon Bos Persikota
- Calon penerima BLT balita dan anak sekolah 2022 merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Calon penerima BLT balita 2022 adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.
- Calon penerima BLT anak sekolah 2022.
- Calon penerima BLT anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Calon penerima BLT anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
- Calon penerima BLT anak sekolah 2022 adalah Siswa SD, SMP, dan SMA yang kartu KIP-nya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Apabila siswa tidak memiliki Kartu KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika siswa tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat pendaftaran di dinas pendidikan.