Kementan Realokasi Anggaran Rp 700 Miliar untuk Tangani Virus Corona

- 26 Maret 2020, 22:22 WIB
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo.*
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo.* /MUHAMMAD ASHARI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pertanian melakukan realokasi anggaran belanja kementerian tahun ini.

Realokasi anggaran tersebut berasal dari anggaran perjalanan dinas, rapat, dan pertemuan sebesar Rp700 miliar.

Anggaran tersebut nantinya akan difokuskan untuk membantu kegiatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono menjelaskan penataan kembali kegiatan dan realokasi anggaran akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pangan.

Baca Juga: WHO Sebut Para Perokok Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona 

Contohnya antara lain pengembangan pasar tani dan kegiatan padat karya di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Rencana kegiatan realokasi dan refocussing tersebut sekitar Rp700 miliar. Untuk realokasi anggaran sedang proses dan kegiatan sesegera mungkin dilaksanakan," kata Momon saat dihubungi Antara di Jakarta.

Momon menjelaskan saat ini kegiatan pasar tani sudah mulai berjalan di bawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Pasar atau toko tani ini akan menyediakan bahan pangan pokok dengan harga normal sesuai harga acuan.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Kampung Siaga Depok Diminta Aktif Data Tamu Asing 

Sementara itu, Kementan juga memperkuat kegiatan padat karya sektor pertanian bagi para petani.

Kementan sendiri sudah lama menjalankan program padat karya yakni kegiatan produktif yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kerja dan menambah penghasilan bagi pengangguran dan setengah menganggur pada saat musim sepi panen/kerja.

Dinukil dari Antara oleh Pikiranrakyat-depok.com, fokus utama program tersebut adalah pembangunan infrastruktur pertanian seperti pembangunan jalan usaha tani dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Selain itu untuk pembangunan embung atau pengembangan prasarana dan sarana pertanian lainnya dengan melibatkan warga atau swadaya masyarakat.

Baca Juga: Berisiko Terinfeksi Virus Corona, Cara Berikut Dapat Kurangi Kebiasaan Menyentuh Wajah 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Jumat, 20 Maret 2020.

Pertimbangan Inpres ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, menyebutkan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Maka, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan "refocussing" kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Tiongkok Dikagetkan dengan Virus Hanta 

Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan beberapa hal kepada sejumlah pihak seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.

Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur seluruh Indonesia, dan para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Salah satu instruksi dari Inpres tersebut, yakni mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran).

Mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Struktur Pemerintahan dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x