Jadi Sarana Rehabilitasi Tanpa Izin, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada sejak 2012

- 26 Januari 2022, 09:50 WIB
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012.
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012. /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat " katanya.

Meski ditujukan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba dan kasus kenakalan remaja, pihak kepolisian menegaskan kerangkeng tersebut tidak sesuai secara hukum.

Baca Juga: Datangi Dorce Gamalama, Atta Halilintar Sebut Minta Doa Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," ujarnya

Menurut Brigjen Ramadhan, 30 orang ditemukan menghuni tempat kerangkeng tersebut.

Hal itu tidak sesuai dengan catatan yang ditemukan penyidik karena dalam catatan seharusnya ada 48 orang yang menghuni kerangkeng tersebut.

Saat ini 30 orang tersebut telah lepas dari kerangkeng dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah