"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat " katanya.
Meski ditujukan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba dan kasus kenakalan remaja, pihak kepolisian menegaskan kerangkeng tersebut tidak sesuai secara hukum.
Baca Juga: Datangi Dorce Gamalama, Atta Halilintar Sebut Minta Doa Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," ujarnya
Menurut Brigjen Ramadhan, 30 orang ditemukan menghuni tempat kerangkeng tersebut.
Hal itu tidak sesuai dengan catatan yang ditemukan penyidik karena dalam catatan seharusnya ada 48 orang yang menghuni kerangkeng tersebut.
Saat ini 30 orang tersebut telah lepas dari kerangkeng dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.***