PR DEPOK - Kasus ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menghadirkan fakta baru.
Menurut keterangan, kerangkeng manusia yang ditemukan saat penggeledahan KPK di rumah Terbit ternyata sudah berdiri sejak tahun 2012.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata kerangkeng manusia itu digunakan sebagai sarana rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Kurang lebih 10 tahun, kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk tempat rehab para pecandu atas inisiatif Bupati saat itu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, kerangkeng rehabilitasi para pecandu narkoba itu ternyata tidak memiliki izin resmi dari negara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat.
Baca Juga: Sinopsis dan Tanggal Rilis The Batman, Film Reboot Terbaru yang Diperankan Robert Pattinson
"Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan dikutip dari PMJ news