Polemik Statement Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Polri Naikkan Status Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

- 26 Januari 2022, 17:18 WIB
Soal statement Kalimantan tempat jin buang anak, Polri telah menaikkan status Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Soal statement Kalimantan tempat jin buang anak, Polri telah menaikkan status Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. /Tangkap layar YouTube/FNN TV.

PR DEPOK – Pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, menaikkan status Edy Mulyadi menjadi tahap penyidikan.

Dalam kasus Edy Mulyadi, pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi dan lima saksi ahli terkait kasus yang diduga ujaran kebencian.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM (Edy Mulyadi) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Sangat Antusias Menjadi Nenek dari Anak Atta dan Aurel, Ashanty Ungkap Rencana Booking Kamar Besar

Adapun setelah tahap penyidikan, pihak kepolisian akan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," kata Dedi.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengirimkan tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng guna memeriksa saksi, termasuk melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Uang Lukisan yang Terjual Empat Kali Lipat di NFT, Pelukis: Ini di Luar Dugaan

Untuk kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke Labfor guna pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x