Selain itu, pelaporan terhadap Edy Mulyadi adalah upaya mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Terlebih Prabowo saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Maka dari itu, Sriyanto meminta agar kasus Edy Mulyadi tidak sebatas kata maaf, melainkan diproses secara hukum agar dapat menjadi pelajaran.
Sebagai informasi, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi sudah ditangani oleh Polri.
Saat ini kasus tersebut naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Soroti Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Hendri Satrio: Diduga Terpapar Radikalisme Parah!
Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.
Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.