PR DEPOK - Edy Mulyadi saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik usai dituding melakukan ujaran kebencian terkait ucapannya yang dinilai menghina Kalimantan.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi kini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Varian Baru BA.2 atau Disebut 'Son of Omicron', Seberapa Ganaskah?
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Edy terkait akan dimulainya penyidikan.
Edy Mulyadi dipanggil penyidik untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Resep Dodol Wijen, Sajian Khas Tahun Baru Imlek 2022 Mudah Dibuat dan Pastinya Tahan Lama
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat mendatang," kata Ramadhan.
Terkait pemanggilan Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan, mantan juru bicara PSI, Dedek Prayudi turut memberikan komentar.