Gelar Rapat Paripurna, Puan Maharani Dukung Karantina Wilayah

- 31 Maret 2020, 05:55 WIB
KETUA DPR RI, Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara DPR RI.*
KETUA DPR RI, Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara DPR RI.* /DPR RI/

Baca Juga: Kantongi Rp 20 Miliar, Wali Kota Depok Pastikan Stok Masker Cukup untuk 3 Bulan 

Karena dengan dilakukannya karantina wilayah telah sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

“DPR juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah virus corona dan mengajak masyarakat dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantsipasi penyebaran virus corona,” tuturnya.

Selama masa tanggap darurat berlaku, DPR tidak akan mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan, sidang maupun konferensi organisasi perlemen regional dan internasional.

DPR juga telah meniadakan kegiatan kunjungan kerja kecuali yang bersifat mendesak dengan persetujuan Pimpinan DPR serta mempertimbangkan risiko ancaman virus corona yang masih sangat masif.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Potong Gaji, Puan Maharani: Serahkan ke Fraksi Masing-masing 

“Meniadakan kegiatan seminar, FGD, dan konsiyering baik dalam ataupun luar kota.

"Pimpinan DPR mengajak kepada seluruh anggota DPR RI untuk menyikapi wabah virus corona ini dengan kesatuan sikap yang sama.

"Yaitu bergotong royong, kerja sama, bersatu dalam satu tekad yang sama untuk menyelamatkan Indonesia dari wabah virus corona,” tutur Puan Maharani.

Kemarin, Presiden Jokowi telah mengambil sikap dengan pembatasan sosial skala besar dan menaikkan statusnya darurat sipil.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x