Buntut Edy Mulyadi Hina Kalimantan ‘Tempat Jin Buang Anak’ hingga ‘Macan Mengeong’, Polisi Periksa 38 saksi

- 28 Januari 2022, 07:28 WIB
Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan pada 38 saksi sebagai buntut Edy Mulyadi menghina Kalimantan jadi tempat jin buang anak.
Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan pada 38 saksi sebagai buntut Edy Mulyadi menghina Kalimantan jadi tempat jin buang anak. /Humas Polri

PR DEPOK – Bareskrim Polri baru melakukan proses pemeriksaan terhadap 38 orang saksi yang terlibat kasus Edy Mulyadi menghina Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’ hingga ‘Macan mengeong’ terkait Prabowo Subianto.

Edy Mulyadi terjerat kasus ujaran kebencian, mulai dari perkataan yang menghina Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak hingga ‘macan mengeong’ yang ditujukan kepada Prabowo Subianto, yang kini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi diduga mengungkapkan ujaran Kebencian, karena telah melayangkan perkataan menghina Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan ‘macan mengeong’ yang dilayangkan kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga: PDIP Usung Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Mustofa: Ketahuan kan Tujuannya Apa

Selain pemeriksaan 38 saksi, pihak Penyidik Bareskrim Polri juga memberikan surat panggilan untuk Edy Mulyadi, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus ujaran kebencian, atas penghinaan Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan ‘macam mengeong’ yang ditujukan kepada Prabowo Subianto.

“Sehingga total sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 orang saksi. Jadi total ada 38 orang saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana diutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 28 Januari 2022.

Dari pemeriksaan terkait kasus Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan ‘macan mengeong’ kepada Prabowo Subianto, 8 orang saksi di antaranya adalah beberapa para ahli.

“Saksi-saksi ahli tersebut meliputi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE),kemudian saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 28 Januari 2022: Ada Kerikil Tajam saat Coba Petualangan Baru

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan surat panggilan untuk Edy Mulyadi yang diserahkan langsung kepada pihak bersangkutan, untuk melakukan pemeriksaan, atas kasus penghinaan terhadap Kalimantan dan Menteri Ketahanan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x