PR DEPOK - Terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi beberapa waktu lalu, kini Polisi terus melakukan pendalaman.
Bahkan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, pada Kamis 27 Januari 2022, kemarin.
Adapun ke-38 orang yang diperiksa tersebut, terdiri dari 30 orang saksi dan 8 orang merupakan saksi ahli.
"Sehingga keseluruhan yang diperiksa ada 38 orang saksi," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.
Lebih lanjut Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kemudian saksi ahli bidang sosiologi, saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa," ungkapnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Januari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Aries Dapat Kendaraan Baru
Ditambahkam Ahmad Ramadhan, bahwa pihaknya telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi.