Jaksa Agung Minta Jajarannya Tidak Proses Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta, Jampidsus: Aturan Sudah Ada

- 28 Januari 2022, 16:45 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. /PMJ News/

PR DEPOK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ingin mengeluarkan pernyataan yang meminta jajarannya untuk tidak melakukan proses hukum kepada maling uang rakyat yang merugikan negara di bawah Rp50 juta.

Lebih lanjut, Jaksa Agung hanya meminta kepada maling uang rakyat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Diansyah mengungkap bahwa pihaknya mempunyai aturan tersendiri sehubungan dengan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polri, Ruhut Sitompul: Layangkan Panggilan Kedua, Sekalian Nicho Silalahi

Febrie mengatakan bahwa penerapan dari aturan ini akan diimplementasikan secara hati-hati dengan melihat sejumlah aspek seperti dampak ke masyarakat dan pelaku.

“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami. Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan,” ujar Febrie dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 28 Januari 2022.

Menurut Febrie, penyidik harus menimbang beberapa aspek dari tindak korupsi yang dilakukan maling uang rakyat dalam menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Husin Shihab: Kita Harus Kawal Betul

Penyidik disebut Febrie akan melihat korupsi yang dilakukan terjadi di bidang apa begitupun dengan akibat dari perbuatan korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta.

“Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula,” tuturnya.

Febrie mengatakan bahwa terdapat langkah yang akan dilakukan bila perkara diputuskan dengan melakukan pengembalian termasuk dengan mengikutkan aparat.

Baca Juga: Shin Tae-yong Kecewa dengan Permainan Timnas Indonesia saat Bertemu Timor Leste

Jaksa nantinya akan menjali koordinasi dengan institusi tempat maling uang rakyat melakukan tindak pidana korupsi untuk membicarakan mengenai pemberian sanksi.

Bagi Febrie, terdapat beberapa mekanisme pemberian hukuman secara internal oleh lembaga negara yang bisa dilayangkan kepada pelaku tindak pidana salah satunya hukuman disiplin.

“Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” katanya.

Baca Juga: Berjuang Melawan OCD, Aliando Akui Sempat Hampir Ingin Bunuh Diri

Namun jaksa sendiri disebut Febrie sudah menimbang dampak korupsi terhadap masyarakat.

Jika nominal di bawah Rp50 juta tetapi memberikan dampak kepada masyarakat, maka akan dijadikan pertimbangan  untuk memutuskan perkara ini dihentikan atau tidak seusai dilakukan pengembalian.

“Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Komentari Calon Pemimpin IKN, Roy Suryo: Cacat Hukum, Kenapa Miskin Figur?

Febrie mengambil contoh bila ada kasus korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta, tetapi dikerjakan dengan mekanisme berupa setoran, maka ini tidak bisa dituntaskan dengan mekanisme pengembalian.

“Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa,” tuturnya.

Akan tetapi, Febrie mengatakan hingga kini belum ada kasus maling uang rakyat dengan angka di bawah Rp50 jta yang dihentikan oleh penyidik.

Baca Juga: Waspadai Persikabo 1973, Bek Persib Bandung Ardi Idrus Akan Kerja Keras di Lini Belakang

“Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x