Cegah Meluasnya Pandemi Virus Corona, 30.000 Narapidana dan Anak Dibebaskan

- 1 April 2020, 09:09 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

Syarat lainnya adalah narapidana dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Gajah di Thailand Hadapi Krisis

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah serta keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sedangkan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Seorang Perempuan Berstatus ODP Virus Corona yang Kabur dari Rumah Diamankan Petugas

Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.***`

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x