Dia menerangkan bahwa sebagaimana landasan hukum yang tertuang dalam pasal 167 ayat 6 Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan bahwa tahapan pemilu paling lambat diberlakukan 20 bulan sebelum penyelenggaraan.
“Krn pasal 167 ayat 6 UU ttg Pemilu sdh menyatakan, tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bln sblm hr H,” katanya.
Tak hanya itu, sebagai anggota parlemen, kata Mardani, DPR pun memiliki peranan penting dalam perumusan keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Dia pun mengingatkan bahwa kejadian pemilu pada 2019 lalu tidak lagi terulang yang telah menelan ratusan korban jiwa para petugas.***