Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka

- 1 April 2020, 22:08 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* //pexels

PIKIRAN RAKYAT - Keterbukaan informasi pasien positif COVID-19 masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Informasi tersebut semula dianggap mengganggu privasi pasien dan berpotensi menimbulkan diskriminasi pada pasien.

Namun seiring melonjaknya jumlah pasien positif, informasi tersebut dirasa perlu sebagai upaya pemutusan mata rantai penularan virus.

Baca Juga: Foto-foto Meledaknya Pesawat Pembawa Logistik Medis di Filipina 

Sejumlah pihak melakukan survei mengenai Persepsi Publik terhadap Keterbukaan Informasi Pasien Positif COVID-19.

Survei tersebut dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, pemerintah juga melibatkan akademisi seperti dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, serta U-Inspire.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari LIPI, survei dalam penelitian tersebut melibatkan 15.101 responden dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jika Masyarakat Nakal, Peneliti UI Prediksi Virus Corona Mereda Paling Lama September 

Sebaran responden tersebut terdiri dari 78,2 persen di Jawa dan 21,8 persen tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Hasil survei tersebut dipublikasikan pada Jumat, 27 Maret 2020 lalu di Jakarta.

Hasilnya menunjukkan 97 persen responden setuju membuka riwayat perjalanan pasien.

Sementara itu, 56,2 persen responden di Pulau Jawa dan 52,2 persen responden di luar Pulau Jawa setuju riwayat perjalanan 14 hari penting untuk diketahui dengan kasus positif COVID-19.

Baca Juga: RSHS Bandung Berikan Tanggapan Terkait Pria Pingsan di Jalan Jakarta 

Pertemuan dengan orang yang menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19 dan informasi perjalanan ke luar negeri.

Dalam hal persepsi tentang keterbukaan tempat tinggal pasien positif COVID-19, 65,8 persen responden setuju alamat RT/RW pasien positif COVID-19 dibuka.

Kemudian, 64 persen responden setuju alamat kecamatan pasien positif COVID-19 dan 61,2 persen responden setuju nama pasien dibuka.

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Rusli Cahyadi menyatakan bahwa membuka informasi dan data pasien positif COVID-19 telah berhasil menekan angka penambahan pasien positif di Korea Selatan.

Baca Juga: 2 Wanita Asia Diperlakukan Rasis di Australia Akibat Virus Corona 

"Dengan mengetahui data serta informasi, seperti riwayat perjalanan pasien positif COVID-19, masyarakat menjadi terlibat dalam langkah antisipasi penyebaran," ujar Rusli.

Rusli menambahkan bahwa keterbukaan informasi pasien positif COVID-19 yang dilakukan Korea Selatan dapat melibatkan masyarakat mempelajari sendiri riwayat kontak dan resiko paparan dengan pasien positif COVID-19.

“Informasi ini dibuka secara transparan melalui lembaga resmi pemerintah untuk menghindari kesimpang siuran informasi,” tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Kebencanaan Universitas Indonesia, Dicky Peluppesy mengatakan keterbukaan informasi pasien positif COVID-19 dapat berguna untuk meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga: Jika Masyarakat Nakal, Peneliti UI Prediksi Virus Corona Mereda Paling Lama September 

"Keterbukaan informasi mendorong pemahaman persepsi bahwa COVID-19 ini adalah masalah serius," ujar Dicky.

Namun, membuka informasi pasien positif COVID-19 memiliki konsekuensi tersendiri.

“Masih ada orang-orang yang berada dalam kasus pemantauan ataupun positif COVID-19 yang diperlakukan buruk dan didiskriminasi di lingkungannya,” ujar Dicky.

Dirinya menyatakan, penyebaran informasi pasien positif COVID-19 ini harus dilakukan dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan masalah sosial lain.

Baca Juga: BERITA BAIK, 6 Pasien Positif Virus Corona di Bali Dinyatakan Sembuh 

Hasil studi tersebut merekomendasikan bahwa keterbukaan informasi pasien positif COVID-19 perlu dilakukan.

Namun informasi yang dapat dibuka sebatas pada riwayat perjalanan 14 hari pasien positif.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x