Cara Daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera, Agar Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako

- 29 Januari 2022, 13:30 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan cara mendaftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan cara mendaftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako. /Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Raffi Ahmad Tantang Persija hingga Bang Yos Rela Lakukan Ini, Suami Nagita Slavina: Kapan Lagi Bekas Gubernur

4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching.

6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Dimas Drajad Siap Jebol Gawang Persib Bandung dalam Derby Jabar BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah