“Sampai saat ini kita tidak perlu memandang perlu untuk melakukan PPKM darurat yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota. Kita tetap melakukan evaluasi PPKM sesuai dengan tingkat masing-masing kabupaten kota dan provinsi,” ujarnya.
Terkait dengan penerapan PPKM, kata Nadia, dalam penerapannya ada 6 indikator yang menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kabar Buruk Menimpa Persib, 9 Pemainnya Dinyatakan Positif Covid-19 Jelang Lawan Persikabo 1973
“Nah, nanti ini masih sesuai level 1,2,3 kita tidak akan menerapkan semua daerah itu menjadi 1 level. Itu kan kalau seperti kita darurat kemarin itu menerapkan 1 level untuk seluruh daerah,” tuturnya.***