Kemenag Tetapkan 7 Sistem Kerja ASN Untuk Cegah Omicron, Nizar Ali: Agar Efektif dan Efisien

- 29 Januari 2022, 15:03 WIB
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali /Humas Kementerian Agama

PR DEPOK - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 varian Omicron, khususnya dilingkungan Kementerian Agama.

Maka pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penyesuain sistem kerja bagi pegawainya (ASN).

Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, bahwa penyesuaian sistem kerja ini telah diberlakukan sejak 24 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Bang Yos Ungkap Pengalamannya Mengejar Mimpi, Raffi Ahmad: Cita-cita Aku Jadi Dokter Kandungan

Aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor: 2 Tahun 2022, yang mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag.

"Agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata Nizal Ali, Jumat 28 Januari 2022, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag.

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Kemenag:

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Bulgasal Immortal Souls Episode 13: Rencana Licik Ok Eul Tae Menjebak Sang Un

1. Pegawai berusia lebih dari 55 tahun, agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

2. Staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

Serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Baca Juga: Baru Lahir 6 hari, Bayi di Bengkulu Positif Covid-19, Diduga Tertular Nakes Rumah Sakit

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, untuk tetap di rumah atau tidak diizinkan meninggalkan rumah.

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH.

Namun dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing di satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.

Baca Juga: Tak Tahu Aliando Syarief Idap OCD, Prilly Latuconsina: Nggak Bisa Komentar Apa-Apa

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

Serta Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala UPT, tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak dalam keadaan mendesak.

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah