“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk melakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki,” ucapnya menjelaskan.
Mengingat masa pandemi belum usai, ditambah dengan kasus Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat di Indonesia, keberadaan WNA sangat dikhawatirkan bisa memicu bertambahnya angka kasus penyebaran Covid-19 varian Omicron.***