Larangan Masuk bagi WNA dari 14 Negara Kini Resmi Dihapus Satgas Covid-19

- 14 Januari 2022, 14:34 WIB
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. /ANTARA/

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memutuskan untuk menghapus larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 Negara.

Kebijakan penghapusan larangan masuk WNA dari 14 Negara itu, diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Penghapusan larangan masuk tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur California Tolak Pembebasan Sirhan Pembunuh Robert F. Kennedy, Dinilai Belum Pantas

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, keputusan itu diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia.

Terlebih ia menyebut jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucap Wiku dikutip PR Depok dari PMJ News, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Roasting Raffi Ahmad, Kiki Saputri Sebut jika Suami Nagita Slavina Membeli Sesuatu Bayar Pakai Konten

Namun penghapusan tersebut juga dibarengi dengan dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x