PR DEPOK - Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Wiyanto Halim dianiya hingga tewas oleh sejumlah orang lantaran dituduh sebagai pencuri mobil.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, satu tersangka baru tersebut berinisial F, yang diduga adalah pelaku pengrusakan mobil korban.
"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur Inisialnya F," kata Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi RS Sumber Waras, Ali Syarief: Mengapa Jadi Ditidakwaraskan Ya?
Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total yang ditetapkan tersangka berjumlah 6 orang.
Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
Zulpan pun membenarkan, tersangka F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban hingga di pengeroyokan.
Baca Juga: Bang Yos Mengaku Patah Hati Saat Pesannya Tak Direspon Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina: Maaf Om
"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," ucap dia menjelaskan.