Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

- 29 Januari 2022, 21:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ News

PR DEPOK – Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia di  Jakarta Timur (Jaktim).

Wiyanto Halim, seorang lansia pengemudi mobil pribadi menjadi korban pengeroyokan hingga tewas oleh sejumlah orang karena dituduh sebagai maling.

Kejadian pengeroyokan Wiyanto Halim terjadi di kawasan Pulo Gadung pada 23 Januari 2022.

Baca Juga: Curahan Hati Naeun Usai April Resmi Dinyatakan Bubar

Kasus tersebut sebelumnya sudah mendapatkan permintaan dari anak korban, lansia yang dikeroyok di Jaktim untuk segera ditindaklanjuti, hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga korban.

Sebelumnya, kronologi kejadian atas kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur tersebut sudah dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, termasuk awal mula tindak kriminal berupa pengeroyokan terhadap lansia usia 88 tahun tersebut terjadi.

“Korban atas nama Wiyanto Halim, lahir 7 Juli 1933 yang memang tergolong lansia. Di mana alamat sesuai KTP, adalah di Komplek Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan”

Baca Juga: Faisal Basri Ramal Pemerintahan Ambruk sebelum 2024, Benny Harman: Tentu Ada Penjelasan Ilmiahnya

“Terkait dengan kejadian ini awalnya, petugas piket polisi Metro Jakarta Timur ini mendapat informasi dari anggota kita di lapangan, bahwa adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur mobil orang lain. Kemudian petugas Polri yang sedang berpatroli langsung menuju ke TKP. Dan sesampainya di TKP sudah ditemukan mobil Toyota Ras, warna metalik, Nopol 1859XYL yang sudah dalam keadaan rusak, dan pengemudinya ini mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh beberapa orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah