3. Siapkan surat keterangan kantor desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
4. Siapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
Baca Juga: Fakta di Balik Warna Serba Merah dalam Perayaan Tahun Baru Imlek dan Penerapan dalam Tradisi
Apabila berkas-berkas untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah dimiliki, simak syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 berikut ini.
Syarat-syarat mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022
1. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat dengan batasan usia 22 tahun keatas.
2. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang pernah dibina di lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
Baca Juga: Hanya Andalkan Pemain Cadangan, Persib Bandung Menang Derby Jabar Lewat Gol Kakang Rudianto
3. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang tergolong sebagai penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.
4. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.