"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Jumlah Kasus Corona Terus Meningkat, Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagaamaan Massal
Lebih lanjut, Kurnia menilai bahwa Menhumkam tidak memandang tindak korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga berdampak pada sistem demokrasi.
"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kampus di Jepang Gelar Wisuda Menggunakan Robot
Kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya.
Bahkan, korupsi merupakan kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Data ICW menunjukkan rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Afrika Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Orang Terinfeksi
Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan, sehingga bila kebijakan tersebut terealisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut.