Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor demi Cegah Corona, ICW: Tidak Ada Kaitannya

- 4 April 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

Jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang, dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia Berhasil Kembangkan Alat Tes Corona Dibanderol Seharga Rp 160.000

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Sehingga, akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi.

"Tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Covid. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi, justru ini bentuk 'social distancing' yang diterapkan agar mencegah penularan," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Bahagia Pasien Ke-11 Jawa Barat yang Telah Sembuh dari Virus Corona

Sepanjang periode 2015-2019, Yasonna Laoly diketahui telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.

Padahal PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

Keinginan Yasonna dimulai sejak tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x