Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor demi Cegah Corona, ICW: Tidak Ada Kaitannya

- 4 April 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah bencana non-alam Virus Corona atau COVID-19 yang telah menewaskan ratusan orang di Indonesia sendiri, pejabat tinggi berlomba-lomba ajukan revisi Peraturan Pemerintah bagi narapidana khususnya kasus korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com, dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau COVID-19, pemerintah telah membebaskan 300 ribu narapidana dewasa dan anak.

Pembebasan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.

Baca Juga: Peraturan Baru, Pendaftaran hingga Akad Nikah Online Tidak Dilayani Selama Virus Corona

Pada bagian kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk napi korupsi.

Terbaru, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku ingin merevisi PP No 99 Tahun mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara dalam rapat kerja virtual bersama komisi III DPR Pada Rabu, 1 April 2020 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ingin narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya dibebaskan.

Baca Juga: Sudah Dapat Diakses, Begini Cara Mudah Dapatkan Listrik Gratis

Keinginan Yassona tersebut kemudian menimbulkan berbagai pro kontra dari berbagai kalangan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) salah satunya yang memprotes niat Menhumkam terkait pembebasan para 'tikus berdasi' itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x