KPK Tak Ingin Corona Jadi Alasan Pembebasan Koruptor, Sebelumnya Disebut Menyambut Positif

- 5 April 2020, 08:06 WIB
GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

Ketiga, ucap dia, soal memperhatikan tujuan pemidanaan. Maksudnya adalah bahwa alasan pembebasan narapidana tidak meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas.

"Artinya, tidak boleh pembebasan tersebut meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi narapidana di lapas, selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap oleh narapidana," kata dia.

Baca Juga: Viral Teori Konspirasi Kaitkan Jaringan 5G dengan Virus Corona, Sejumlah Menara Dibakar

Keempat, ia menegaskan bahwa perhatian utama dalam pernyataannya beberapa hari lalu adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di lapas.

Kelima, KPK tidak pernah diajak membahas soal wacana revisi PP 99 Nomor 2012 tersebut.

"Karenanya, konteksnya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, kami memberikan koridor keadilan dan ketercapaian tujuan pemidanaan, itu poin utama dari pernyataan saya tersebut," ujar dia.

Keenam, KPK memandang Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan lapas.

"Usai OTT di Lapas Sukamiskin yang membuktikan praktik korupsi/suap di balik fasilitas narapidana sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang, selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," ucap Ghufron.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x