Baca Juga: 3.500 Mobil Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Parkiran Bandara AS
Lebih lanjut, Anies menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, proses ini dilanjutkan dengan laporan kepada Presiden melalui Mendagri.
Menurutnya, setelah ada persetujuan dari presiden, Ahmad Riza Patria akan segera dilakukan pelantikan.
“Proses ini dilanjutkan dengan pengusulan kepada presiden melalui Mendagri sesudah itu pelantikan,” katanya.
Disinggung mengenai jalannya pemilihan wakil gubernur, Anies menjelaskan bahwa dalam tahapan pemilihan ini sudah berjalan dengan baik.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Drama Korea My Secret Terrious Prediksi Pandemi Virus Corona
Menurut Anies, tidak ada peraturan yang dilanggar meski pemilihan dilakukan di tengah instruksi physical distancing karena wabah virus corona di Ibu Kota.
“Pokoknya yang penting secara prosedur ditaati dengan benar, karena itu pegangannya," ujar Anies.***