Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku dirinya sama sekali tak pernah meminta bantuan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penyelidikan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut ditegaskannya lantaran dia menyadari bahwa Robin Pattuju tidak memiliki kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK.
Pasalnya, diakui Azis Syamsuddin, tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Dikabarkan Lamaran, Umi Pipik Tegas Beri Bantahan: Hoaks Itu
Diketahui bersama, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Azis Syamsuddin dinilai jaksa telah terbukti menyuap Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar.***