Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdinand Hutahaean telah dijadikan tersangka akibat dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Mantan Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) jo, Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 ayat (1) juga ayat 2 KUHP.
Akibat cuitan yang membahas soal 'Allah' tersebut, Ferdinand Hutahaean juga sempat trending di platform Twitter karena dianggap telah melakukan penistaan agama.
Alhasil ia terjerat hukum dan kini dipenjara selama 20 hari, yakni sejak 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 mendatang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan tanggungjawab kasus Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.***