PR DEPOK - Satgas Pangan mengimbau agar seluruh ritel di Indonesia menjual minyak goreng dengan harga eceran tertingi (HET).
HET yang ditetapkan untuk 1 liter minyak goreng yaitu Rp14 ribu dan harus diterapkan mulai 1 Februari 2022.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan harga Rp14 ribu untuk minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: Gerak Cepat, Manchester United Segera Menghapus Semua Barang Dagangan Mason Greenwood
Sementara kemasan sederhana dijual dengan harga Rp13.500 dan Rp11.500 untuk kemasan curah.
Namun, berdasarkan pengamatan Satgas Pangan di pasaran, masih banyak ritel yang justru menahan untuk menjual minyak goreng satu harga sesuai arahan pemerintah.
Menurut pengakuan ritel, stok minyak goreng yang ada sebelumnya dibeli dengan harga melambung, di atas HET.
Pedagang yang sudah terlanjur membeli pun tak ingin merugi, karena minyak goreng yang mereka beli sudah ada sebelum kebijakan satu harga turun.