Satgas Pangan Imbau Seluruh Ritel Jual Minyak Goreng dengan HET Rp14 Ribu per 1 Febuari 2022

- 1 Februari 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah menetapkan 3 jenis harga minyak goreng (HET) per 1 Februari 2022.
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah menetapkan 3 jenis harga minyak goreng (HET) per 1 Februari 2022. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PR DEPOK - Satgas Pangan mengimbau agar seluruh ritel di Indonesia menjual minyak goreng dengan harga eceran tertingi (HET).

HET yang ditetapkan untuk 1 liter minyak goreng yaitu Rp14 ribu dan harus diterapkan mulai 1 Februari 2022.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan harga Rp14 ribu untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga: Gerak Cepat, Manchester United Segera Menghapus Semua Barang Dagangan Mason Greenwood

Sementara kemasan sederhana dijual dengan harga Rp13.500 dan Rp11.500 untuk kemasan curah.

Namun, berdasarkan pengamatan Satgas Pangan di pasaran, masih banyak ritel yang justru menahan untuk menjual minyak goreng satu harga sesuai arahan pemerintah.

Menurut pengakuan ritel, stok minyak goreng yang ada sebelumnya dibeli dengan harga melambung, di atas HET.

Baca Juga: Brasil vs Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Pedagang yang sudah terlanjur membeli pun tak ingin merugi, karena minyak goreng yang mereka beli sudah ada sebelum kebijakan satu harga turun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah