PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng kemasan di seluruh Indonesia, sebesar Rp14.000 per liter.
Namun, jika ada keluahan atau permasalah dilapangan, misalnya harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka kontak atau hotline khusus pengaduan masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendah) Muhammad Lutfi mengatakan keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga, Rp14.000 per liter, tegasnya.
Dia mengimbau, bahwa masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan terkait minyak goreng kemasan, ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga," kata Muhammad Lutfi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Setkab.
Baca Juga: Mengenal Nocebo, Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dipicu Pikiran Negatif Diri Sendiri
"Silakan apabila mengalami kendala atau menyampaikan keluhan, hubungi hotline yang kami sediakan,” ujarnya, menambahkan.