Minyak Goreng Curah Dipatok Rp11.500 Mulai Februari 2022, Simak Rincian HET dari Mendag Berikut Ini

- 28 Januari 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi minyak goreng - mulai 1 Februari pemerintah tetapkan HET minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng - mulai 1 Februari pemerintah tetapkan HET minyak goreng. /ANTARA FOTO

PR DEPOK - Tepat pada 1 Februari 2022, harga minyak akan kembali diterpakan oleh pemerintah.

Kali ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menyiapkan HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng.

Kabarnya minyak goreng curah akan dipatok Rp11.500, minyak goreng kemasan Rp13.000 hingga minyak goreang kemasan premium akan dipatok Rp14.000.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Drama Korea Netflix All Of Us Are Dead, Tayang Perdana Hari Ini

Dalam keterangannya seluruh HET minyak goreng sudah termasuk PPN.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," tuturnya sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Kamis 27 Januari 2022.

"Seluruh HET terssbut sudah termasuk PPN di dalamnya," ungkapnya.

Baca Juga: Aliando Syarief Mengaku Idap Gangguan Mental OCD, Penyakit Apa Itu? Simak Gejala dan Penyebabnya

Meski demikian, harga minyak dengan Rp14.000 sampai saat ini masih berlaku di pasar atau di toko-toko ritel.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah